Mengenal Ruang Terbuka Hijau
(Oleh Gunes Tri Wahyu, Program GreenPOTS Medco Foundation)
(Oleh Gunes Tri Wahyu, Program GreenPOTS Medco Foundation)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :
RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut :
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologis. dan konservasi hayati.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi dalam kategori sebagai berikut :
Melihat besarnya fungsi dan peran RTH untuk menjamin kesimbangan kota, Medco Foundation membuat sebuah program yang dinamakan GreenPOTS. GreenPOTS merupakan kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan, mempertahankan, , dan memanfaatkan RTH privat yang ada disekitarnya. Masyarakat diberikan pengetahuan dan penyadaran bahwa dengan melakukan kegiatan penghijauan dalam skala kecil baik di rumah maupun komunitas akan berkontribusi langsung dalam mendukung pencapaian target RTH perkotaan.
Mengenal Ruang Terbuka Hijau
Keterangan :
KDB = Angka yang menyatakan jumlah (persentase) luasan lahan yang boleh dibangun.
Nilai KDB 80% artinya suatu area harus menyediakan RTH sebesar 20% dari total luas lahan yang akan dibangun. Nilai KDB berbeda – beda untuk setiap wilayah tergantung peruntukan lahan dalam rencana tata kota
Sumber :